RAP & Co bertindak sebagai kuasa hukum PT Angkasa Pura Logistik (APLog) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Putusan No. 116 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan APLog dan menyatakan APLog tidak terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Sengketa ini menyangkut kegiatan APLog pada jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U) serta jasa pemeriksaan keamanan kargo dan pos (PJPK2P) di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dan apakah kegiatan tersebut, termasuk tarif yang dikenakan, merupakan praktik monopoli. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menguatkan putusan KPPU melalui Putusan No. 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 tertanggal 28 Maret 2018. APLog kemudian mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut.
RAP & Co mewakili APLog dalam proses peninjauan kembali. Sebagaimana tercatat dalam putusan, kuasa hukum APLog adalah Rendy Anggara Putra, S.H., C.L.A. dan rekan, Advokat dan Konsultan Hukum pada RAP & Co. Melalui kuasanya, APLog meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan dua alasan: ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan, dan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi.
Pertimbangan Mahkamah Agung berpusat pada apa yang harus dibuktikan, di luar penguasaan pasar, untuk menyatakan adanya praktik monopoli menurut Pasal 17. Mahkamah menilai hakim kasasi keliru dalam menguji unsur-unsur ketentuan tersebut. Selain menguasai pasar bersangkutan, pelaku usaha harus mampu menetapkan tarifnya sendiri secara mandiri (price maker), dan tarif itu harus tidak wajar atau jauh di atas biaya marginal. Dalam perkara ini, tarif PJKP2U ditetapkan oleh PT Angkasa Pura I selaku pemegang hak eksklusif usaha kebandarudaraan, sedangkan tarif PJPK2P ditetapkan APLog dengan merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 153 Tahun 2015 dan setelah berkonsultasi dengan pengguna melalui perwakilan mereka. Meskipun APLog menguasai pasar pada kegiatan tersebut, Mahkamah menilai APLog tidak terbukti sebagai price maker, sehingga tidak perlu menguji kewajaran tarifnya.
Putusan ini bergantung pada fakta perkaranya sendiri, tetapi menunjukkan bobot yang diberikan Mahkamah pada perbedaan antara menguasai pasar dan memiliki kemampuan menetapkan harga secara mandiri.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan APLog dan membatalkan Putusan No. 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018. Dengan mengadili kembali, Mahkamah membatalkan Putusan KPPU No. 08/KPPU-L/2016, mengabulkan keberatan APLog atas putusan itu untuk seluruhnya, dan menyatakan APLog tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Setelah menerima alasan kekhilafan hakim, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan alasan bukti baru.
Penanganan ini mencerminkan pengalaman RAP & Co mewakili klien dalam perkara hukum persaingan usaha dan sengketa komersial di Mahkamah Agung, di mana hasilnya dapat bergantung pada pembacaan cermat atas unsur-unsur undang-undang dan konteks regulasi usaha klien. RAP & Co mengucapkan selamat kepada PT Angkasa Pura Logistik atas hasil tersebut.