Langsung ke konten

Kepailitan dan PKPU

Restrukturisasi utang, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan pengurusan kepailitan korporasi.


Menghadapi krisis keuangan menuntut instrumen hukum yang tepat dan efektif demi menjaga keberlangsungan usaha. RAP & Co memberikan perwakilan yang strategis dan menyeluruh bagi kreditor maupun debitor dalam perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Sasaran utama kami adalah tercapainya rencana perdamaian yang layak, restrukturisasi kewajiban keuangan yang efisien, dan pemulihan aset usaha yang maksimal.

  • Permohonan kepailitan dan PKPU
  • Perwakilan kreditor dan debitor
  • Restrukturisasi utang komersial
  • Negosiasi rencana perdamaian

Bicarakan perkara ini dengan tim

Hubungi tim kami untuk menilai perkara Anda dan menyusun langkah berikutnya.

Ada pertanyaan sebelum menulis? Baca FAQ