CIKAMPEK, 4 Juni 2026. PT Pupuk Kujang bersama Law Office RAP & Co menyelenggarakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Gedung Learning Center PT Pupuk Kujang, Cikampek, Karawang. Acara ini dihadiri Dewan Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemen PT Pupuk Kujang, dengan tujuan meningkatkan literasi hukum dan memitigasi risiko pidana korporasi dalam kerangka Good Corporate Governance (GCG).
Pembaruan sistem peradilan pidana nasional berdampak langsung pada tata kelola badan usaha milik negara (BUMN), khususnya menyangkut batas pertanggungjawaban hukum bagi korporasi dan pengurus perusahaan. Melalui sesi ini, PT Pupuk Kujang dan Law Office RAP & Co membekali manajemen dengan pemahaman menyeluruh atas norma hukum yang baru, mekanisme keadilan restoratif, serta instrumen Deferred Prosecution Agreement (DPA), agar pengambilan keputusan korporasi tetap patuh dan aman secara hukum.
Acara dibuka dengan seremoni pembukaan, lagu kebangsaan, safety induction, serta sambutan dari Direktur Utama PT Pupuk Kujang (Bapak Budi Santoso Syarif), Komisaris Utama (Ibu Idha Widi Arsanti), dan perwakilan Managing Partner Law Office RAP & Co. Pada sesi utama, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. memaparkan antisipasi risiko hukum korporasi menurut KUHP baru, dilanjutkan Bapak Sarjono Turin, S.H., M.H. yang membahas implikasi prosedural menurut KUHAP baru. Kedua sesi dipandu Bapak Erasmus Abraham Todo Napitupulu melalui talkshow interaktif dan tanya jawab.
Acara ditutup dengan sambutan penutup dari Direktur Manajemen Risiko PT Pupuk Kujang, diikuti penyerahan plakat dan sertifikat serta sesi foto bersama. Melalui inisiatif bersama ini, PT Pupuk Kujang dan Law Office RAP & Co menegaskan komitmen mereka menjaga kepastian hukum dan membangun iklim usaha yang taat aturan.