RAP & Co mewakili empat praktisi insolvensi yang bertindak sebagai kurator dan pengurus PKPU di hadapan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan teregistrasi sebagai Perkara No. 38/PUU-XX/2022.
Permohonan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021, yang membuka kemungkinan kasasi terhadap putusan PKPU tertentu. Putusan itu memunculkan pertanyaan praktis bagi para praktisi insolvensi: bagaimana nasib perbuatan yang telah dilakukan pengurus PKPU apabila putusan PKPU yang menjadi dasar pengangkatan mereka kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi?
Sebelum Putusan No. 23/PUU-XIX/2021, Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menutup upaya hukum terhadap putusan PKPU. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat dan membuka kasasi untuk perkara PKPU tertentu.
Para Pemohon berpendapat perkembangan itu menimbulkan potensi pertentangan dalam penyelenggaraan proses PKPU. Pengurus PKPU dapat terus menjalankan tugasnya selama putusan PKPU masih berlaku. Namun undang-undang tidak mengatur secara tegas status perbuatan, imbalan jasa, maupun biaya mereka apabila putusan PKPU yang mendasarinya kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi.
RAP & Co bertindak sebagai kuasa hukum para Pemohon. Sebagaimana tercatat dalam putusan Mahkamah Konstitusi, para Pemohon diwakili oleh Rendy Anggara Putra, S.H., Taufan Wizart Lufthansa, S.H., Imanuddin Arrahim, S.H., Sigit Egi Dwitama, S.H., Muchammad Rizki Fauzan, S.H., dan Gilang Prabowo, S.H., M.H., advokat dan konsultan hukum pada RAP & Co.
Para Pemohon berupaya mengatasi ketidakpastian ini dengan meminta Mahkamah Konstitusi memperluas tafsir Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1). Secara khusus, mereka mengusulkan agar akibat hukum kasasi dalam proses PKPU berlaku secara mutatis mutandis menurut Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Tafsir yang diusulkan itu bertolak dari kedudukan hukum kurator dalam proses kepailitan. Berdasarkan Pasal 16, kurator dapat menjalankan tugasnya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan sekalipun ditempuh kasasi atau peninjauan kembali. Perbuatan yang dilakukan sebelum kurator menerima pemberitahuan pembatalan tetap sah dan mengikat debitor.
Para Pemohon berpendapat pengurus PKPU sepatutnya memperoleh perlindungan serupa. Hal itu akan memberi kepastian hukum yang lebih baik bagi pengurus yang bertindak selama putusan PKPU masih berlaku, sekaligus menjawab akibat yang mungkin timbul dari putusan kasasi berikutnya.
Pada 31 Agustus 2022, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Mahkamah mengakui bahwa akibat hukum kasasi dalam perkara PKPU memang belum diatur. Mahkamah juga meminta Mahkamah Agung segera melengkapi pengaturan tata cara kasasi terhadap putusan PKPU.
Mahkamah lebih lanjut mencatat bahwa pengaturan semacam itu sepatutnya memperhatikan dan melindungi hak-hak yang melekat pada pengurus PKPU yang telah diangkat. Pada saat yang sama, Mahkamah menilai ketiadaan pengaturan tersebut tidak menjadikan ketentuan yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
Putusan ini menyoroti persoalan yang masih berjalan dalam praktik insolvensi di Indonesia setelah diakuinya kasasi terhadap putusan PKPU tertentu. Bagi pengurus PKPU, kreditor, dan debitor, perlakuan atas perbuatan yang dilakukan selama proses PKPU dapat menjadi sangat penting apabila putusan kasasi berikutnya mengubah status putusan PKPU yang mendasarinya.
Perkara ini mencerminkan keterlibatan RAP & Co dalam litigasi insolvensi dan konstitusi serta perwakilannya atas para praktisi insolvensi dalam memperjuangkan kepastian hukum yang timbul dari perkembangan upaya hukum PKPU.